SMK PLUS ASSUYUTHIYYAH
BAB
I
UMUM
Pasal 1
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Majelis Perwakilan Kelas disingkat MPK
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
3. MPK SMK PLUS ASSUYUTHIYYAH berkedudukan di Sekolah Menengah Kejuruan Atas Plus
Assuyuthiyyah
Jalan Raya Sukabumi, Km 05 No 112B Bayubud, Rancagoong, Kec. Cilaku,
Kab.Cianjur.
Pasal 2
Dasar dan Azas
Dasar dan Azas
1. Organisasi ini berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan
1.
Mempersiapkan siswa kader penerus
perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal
keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi
pekerti yang luhur
2.
Membina siswa berorganisasi untuk
pembangunan kepemimpinan.
Pasal 4
Fungsi
Majelis
Perwakilan Kelas (MPK) berfungsi:
1. Menampung dan menyaring aspirasi siswa-siswi SMK PLUS ASSUYUTHIYYAH
2. Memberikan program kerja kepada OSIS
3. Mengawasi kinerja OSIS
4. Membantu OSIS dalam pelaksanaan program kerja yang telah diberikan oleh MPK
5. Meminta pertanggung jawaban OSIS atas pelaksanaan program kerja
6. Menjadi pengadil dalam sidang yang diadakan OSIS
7. MPK memberi laporan kepada Kepala Sekolah setiap akhir masa jabatan
1. Menampung dan menyaring aspirasi siswa-siswi SMK PLUS ASSUYUTHIYYAH
2. Memberikan program kerja kepada OSIS
3. Mengawasi kinerja OSIS
4. Membantu OSIS dalam pelaksanaan program kerja yang telah diberikan oleh MPK
5. Meminta pertanggung jawaban OSIS atas pelaksanaan program kerja
6. Menjadi pengadil dalam sidang yang diadakan OSIS
7. MPK memberi laporan kepada Kepala Sekolah setiap akhir masa jabatan
Pasal 5
Bentuk dan Sifat Organisasi
Bentuk dan Sifat Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan dan bersifat formal
Pasal 6
Lambang
Pasal 6
Lambang
Lambang
MPK mempunyai arti :
1.
Bingkai/kurung luar melambangkan :
merangkul semua anggota
2.
Bingkai/kurung dalam melambangkan :
satu ikatan yang tidak pernah terputus
3.
Nama MPK melambangkan : asas islami,
kesadaran serta kenyamanan
4.
Buku dan balpoin melambangkan :
mengkahilkan sebuah karya yang luar biasa
5.
Merah putih melambangkan : suatu
kebangaan Indonesia yang patut di contoh karena mengandung banyak makna.
6.
Warna Biru Melanbangkan kesetiaan
pada Organisasi
7.
Warna Hijau melamgangkan kesuburan
8.
Warna Hitam melambangkan keseriusan
dalam menjalankan sebuah organisasi
9.
Warna Merah melambangkan kekuatan
dalam sebuah organisasi
10. Warna Kuning melambangkan kreativitas seseorang dalam
berorganisasi
11. Warna Putih menandakan kesucian dan bersih.
Pasal 7
Keanggotaan
1.
Anggota organisasi ini adalah
siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan Plus Assuyuthiyyah
2.
Anggota MPK merupakan perwakilan
siswa-siswi dari setiap kelas yang aktif dalam keorganisasian
3.
Keanggotaan berakhir apabila masa
jabatan berakhir dan sudah tidak menjadi siswa SMK PLUS ASSUYUTHIYYAH,
mengundurkan diri atau meninggal dunia
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap
anggota mempunyai hak yang sama dalam MPK dan melaksanakan kewajiban menurut
tugasnya masing-masing
Pasal 9
Keuangan
Keuangan
MPK diperoleh dari uang kas anggota MPK dan bantuan dari pihak sekolah
BAB II
Pasal 10
Perangkat Majelis Perwakilan Kelas
Perangkat
Majelis Perwakilan Kelas terdiri dari:
1. Pengurus
Majelis Perwakilan Kelas, disingkat MPK
2. Pelindung
dan Pembina adalah kepala sekolah sebagai pelindung dan kaur kesiswaan
serta dewan guru sebagai pembina
BAB III
Pasal 11
Majelis Perwakilan Kelas
Majelis Perwakilan Kelas
1.
Sebelum sah menjadi anggota MPK,
setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh di hadapan Kepala
Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk/dikuasakan oleh Kepala Sekolah
untuk mengambil janji.
2.
Perumusan bunyi janji diatur
tersendiri secara nasional
3.
MPK bertanggungjawab kepada Kepala
Sekolah
BAB IV
Tambahan
Tambahan
Pasal 12
1. Ketua
dan Wakil Ketua MPK bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
MPK
2. Dalam melaksanakan kewajibannya, Ketua dan Wakil Ketua MPK dibantu oleh para anggotanya
3. Ketua dan Wakil Ketua MPK memegang jabatannya sampai masa baktinya selesai
4. Di dalam melaksanakan tugasnya Pengurus MPK dibimbing oleh Pembina
2. Dalam melaksanakan kewajibannya, Ketua dan Wakil Ketua MPK dibantu oleh para anggotanya
3. Ketua dan Wakil Ketua MPK memegang jabatannya sampai masa baktinya selesai
4. Di dalam melaksanakan tugasnya Pengurus MPK dibimbing oleh Pembina
Pasal 13
Ketua dan Wakil Ketua MPK menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
1.
Ketua dan Wakil Ketua MPK di dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh Pembina
Pasal 14
Jika Ketua dan Wakil Ketua MPK meninggal dunia, berhenti
atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, maka digantikan oleh
pengurus lainnya yang ditetapkan oleh hasil musyawarah anggota MPK dan disahkan
Kepala Sekolah.
Pasal 15
Sebelum memangku jabatannya, seluruh anggota MPK mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku pelindung di hadapan warga SMK PLUS ASSUYUTHIYYAH sebagai berikut :
JANJI ANGGOTA MPK
Atas dasar kehormatan, kami berjanji
:
1.
Akan menjalankan kewajiban kami selaku anggota MPK SMK PLUS ASSUYUTHIYYAH
dengan kesungguhan hati kami sebaik-baiknya
2.
Akan menjalankan semua ketentuan
yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh
tanggungjawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara
3.
Akan menjalankan tugas kami dengan
jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan
organisasi kami
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan rahmat dan hidayah-Nya.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan rahmat dan hidayah-Nya.
Pasal 16
Ketua MPK mengangkat dan memberhentikan anggotanya atas musyawarah rapat anggota MPK
BAB V
Pasal 17
Majelis Pembina MPK
Majelis Pembina MPK
· Majelis Pembina
MPK merupakan badan pembina MPK yang beranggotakan seluruh wakil kepala sekolah
SMK PLUS ASSUYUTHIYYAH dan pembina MPK yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah
· Majelis Pembina MPK dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah
Pasal 18
Majelis Pembina wajib memberikan bimbingan secar
terus-menerus kepada MPK dalam melaksanakan tugasnya
Pasal 19
Bahwa dalam
setiap organisasi dilarang merangkap jabatan sebagai ketua.
ATURAN-ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga dan atau peraturan lainnya yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar