PROFIL SIGKAT MPK



PROFIL SIGKAT MAJELIS PERWAKILAN KELAS (MPK)
SMK PLUS ASSUYUTHIYYAH
A.        Pengertian MPK
MPK adalah suatu organisasi di sekolah yang bertugas mengawasi kinerja OSIS dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa jabatannya berlangsung. Jabatan MPK lebih tinggi daripada OSIS karena MPK-lah satu-satunya organisasi di sekolah yang dapat memantau, mengawasi dan membantu tugas-tugas dari OSIS.
MPK adalah kepanjangan dari Majelis Perwakilan Kelas. MPK jabatannya lebih tinggi dari OSIS. Karena yang menentukan kandidat ketua OSIS adalah MPK. Untuk itu banyak sekali tugas-tugas penting yang diemban MPK. Mulai dari pemilihan sampai laporan akhir OSIS, MPK sering ikut di dalamnya. MPK bertanggungjawab atas OSIS. JIka ada OSIS yang ada masalah mengenai organisasi maka MPK wajib membantu. Jika ada OSIS yang tidak konsisten dengan pekerjaannya, maka MPK wajib dan berhak untuk mengeluarkannya dari organisasi (OSIS). MPK senantiasa memantau anak buahnya dalam menjalankan kegiatan dan tugasnya. MPK berhak menegur OSIS dan juga harus bertanggungjawab atas kegiatan OSIS.
B.        Cara Kerja MPK
MPK mempunyai PK atau Perwakilan Kelas pada setiap kelas. MPK dapat menampung ide-ide dari PK yang merupakan masukan-masukan dari warga kelas tersebut. Setelah itu MPK menyerahkan ide-ide tersebut kepada OSIS untuk kemudian diseleksi kembali untuk dapat dijadikan program kerja OSIS.
Sebelum OSIS menyerahkan ataupun melaporkan program kerjanya kepada Pembina, OSIS harus merapatkannya dalam Rapat Pleno terlebih dahulu dengan MPK dan PK dengan Pembina OSIS sebagai Penengah. Rapat Pleno diadakan tida kali satu tahun, yaitu:
1. Rapat Pleno I, laporan program kerja yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun ke depan.
2. Rapat Pleno II, laporan kinerja OSIS selama 1 semester.
3. Rapat Pleno III, laporan pertanggung jawaban OSIS dalam kerjanya selama 1 tahun.
Setiap akan menjalankan atau melaksanakan programnya, OSIS harus mengadakan rapat terlebih dahulu dengan MPK.
C.        Tugas-tugas MPK
Tugas utama dari MPK adalah memantau, mengawasi dan mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. Selain itu
Berikut adalah tugas-tugas MPK secara keseluruhan:
1.         Mengawasi, memantau dan membantu kinerja OSIS dalam melaksanakan program-programnya.
2.         Mengevaluasi kinerja OSIS.
3.         Mengadakan dan menyiapkan rapat Pleno.
4.         Menyiapkan orasi pemilihan ketua MPK.
5.         Menyiapkan orasi pemilihan ketua OSIS.
6.         Menyeleksi calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya.
7.         Mengadakan PKO-PKM untuk calon ketua OSIS dan MPK.
8.         Memilih calon ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi.
9.         Tugas tambahan lainnya baik yang terprogram maupun yang incidental. Contoh: membersihkan lingkungan sekolah atas inisiatif MPK sendiri.
 MAKNA “MPK yang bertanggung jawab”:
MPK selaku “kakak” dari OSIS sudah seyogianya membimbing dan menasehati OSIS, bukan menjadi saingan dalam merebut perhatian kepada sekolah. Peran MPK sesungguhnya cukup mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dilakukan OSIS, agar seluruh sepak-terjang OSIS merupakan tindakan konstruktif yang tidak hanya buang-buang dana.
MPK pun sebernarnya juga mempunyai kewajiban untuk selalu dan selalu menemani tiap langkah yang selalu diayunkan oleh OSIS, walaupun hanya sekedar memperhatikannya dengan mata. Agar terjadi kesepahaman antara OSIS dan MPK agar nantinya mudah dalam hal pertanggungjawaban amanah kepada Pembina lalu ke Wakasek kesiswaan kemudian ke Kepsek.
Kesimpulan:
Satu hal yang pasti dari badan organisasi ini ialah sifatnya yang berupa perwakilan resmi dari masing masing kelas dan berfungsi untuk mengawasi kinerja para pengurus OSIS. MPK ini pula yang biasanya menetapkan daftar calon pengurus OSIS utnuk kemudian dipilih menjadi Ketua.
Anggota MPK terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan tiap kelas. Sebelum menjadi anggota MPK, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dikelas masing-masing.
Adapun syarat-syarat anggota MPK adalah sebagai berikut:
1.     Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan.
3.     Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
4.     Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
5.     Berpasrtisipasi dan dinamis di kelasnya.
6.     Memiliki jiwa pemimpin.
7.     Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
8.     Berkelakuan baik.
Adapun mengenai Hak dan Kewajiban MPK adalah sebagai berikut:
1.  MPK mempunyai hak:
a.         Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.
b.         Bersama pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
d.         Memberi kritik dan saran terhadap kinerja pengurus OSIS.
e.Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.
2.   MPK mempunyai kewajiban:
a.         Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan.
b.         Bersama pengrus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
c.          Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepa pihak sekolah.
d.         Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama 1 tahun.

3.     Tugas MPK
a.     Menampung dan mewujudkan seluruh aspirasi siswa.
b.     Bertanggung jawab kepada sekolah atas kerja OSIS
c.     Menerima atau menolak rancangan program kerja yang diajukan OSIS
d.     Melakukan pengawaasan dan evaluasi terhadap kinerja OSIS serta tata cara pelaksanaannya.
e.     Penegasan dan peringatan oleh MPK atas keterlambatan penyerahan laporan program kerja OSIS.
f.      Penetapan panitia khusus penyeleksi calon-calon baru MPK dan OSIS
g.     Menyusun Peraturan Disiplin Sekolah untuk satu periode tahun ajaran .

TUGAS KETUA MPK
a.     Bertugas dan bertanggung jawab atas seluruh anggota dan kinerja MPK
b.     Mengesahkan Program beserta Anggaran Pendapatan Belanja OSIS ( APBO )

WAKIL KETUA MPK
a.     Bertugas untuk membantu dan bekerja sama dengan ketua MPK
b.     Menggantikan Ketua jika ketua berhalangan hadir.

SEKRETARIS MPK
1.     Bertugas mengurus seluruh administrasi yang diperlukan.

KOMISI A
a.     Menjadi humas serta menyiapkan bahan rapat.
b.     Menerima atau menolak rancangan garis besar program kerja OSIS
c.     Menerima atau menolak Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja OSIS (RAPBO)
KOMISI B
a.     Sebagai penyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ( AD / ART )
b.     Pembentukan TIM DISIPLIN
KOMISI C
a.     Bertugas sebagai pengawas dalam kegiatan OSIS
b.     Menerima atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban OSIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar