PROFIL SIGKAT MAJELIS PERWAKILAN KELAS (MPK)
SMK PLUS
ASSUYUTHIYYAH
A.
Pengertian
MPK
MPK adalah suatu organisasi di sekolah yang bertugas
mengawasi kinerja OSIS dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa jabatannya
berlangsung. Jabatan MPK lebih tinggi daripada OSIS karena MPK-lah satu-satunya
organisasi di sekolah yang dapat memantau, mengawasi dan membantu tugas-tugas
dari OSIS.
MPK adalah kepanjangan dari Majelis Perwakilan Kelas.
MPK jabatannya lebih tinggi dari OSIS. Karena yang menentukan kandidat ketua
OSIS adalah MPK. Untuk itu banyak sekali tugas-tugas penting yang diemban MPK.
Mulai dari pemilihan sampai laporan akhir OSIS, MPK sering ikut di dalamnya. MPK
bertanggungjawab atas OSIS. JIka ada OSIS yang ada masalah mengenai organisasi
maka MPK wajib membantu. Jika ada OSIS yang tidak konsisten dengan
pekerjaannya, maka MPK wajib dan berhak untuk mengeluarkannya
dari organisasi (OSIS). MPK senantiasa memantau anak buahnya dalam menjalankan
kegiatan dan tugasnya. MPK berhak menegur OSIS dan juga harus bertanggungjawab
atas kegiatan OSIS.
B.
Cara
Kerja MPK
MPK mempunyai PK atau Perwakilan Kelas pada setiap
kelas. MPK dapat menampung ide-ide dari PK yang merupakan masukan-masukan dari
warga kelas tersebut. Setelah itu MPK menyerahkan ide-ide tersebut kepada OSIS
untuk kemudian diseleksi kembali untuk dapat dijadikan program kerja OSIS.
Sebelum OSIS menyerahkan ataupun melaporkan program
kerjanya kepada Pembina, OSIS harus merapatkannya dalam Rapat Pleno terlebih
dahulu dengan MPK dan PK dengan Pembina OSIS sebagai Penengah. Rapat Pleno
diadakan tida kali satu tahun, yaitu:
1. Rapat Pleno I, laporan program kerja yang akan
dilaksanakan dalam 1 tahun ke depan.
2. Rapat Pleno II, laporan kinerja OSIS selama 1
semester.
3. Rapat Pleno III, laporan pertanggung jawaban OSIS
dalam kerjanya selama 1 tahun.
Setiap
akan menjalankan atau melaksanakan programnya, OSIS harus mengadakan rapat
terlebih dahulu dengan MPK.
C.
Tugas-tugas
MPK
Tugas utama dari MPK adalah memantau, mengawasi dan
mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. Selain itu
Berikut adalah
tugas-tugas MPK secara keseluruhan:
1.
Mengawasi,
memantau dan membantu kinerja OSIS dalam melaksanakan program-programnya.
2.
Mengevaluasi
kinerja OSIS.
3.
Mengadakan dan
menyiapkan rapat Pleno.
4.
Menyiapkan orasi
pemilihan ketua MPK.
5.
Menyiapkan orasi
pemilihan ketua OSIS.
6.
Menyeleksi calon
anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya.
7.
Mengadakan
PKO-PKM untuk calon ketua OSIS dan MPK.
8.
Memilih calon
ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi.
9.
Tugas tambahan
lainnya baik yang terprogram maupun yang incidental. Contoh: membersihkan
lingkungan sekolah atas inisiatif MPK sendiri.
MAKNA
“MPK yang bertanggung jawab”:
MPK selaku “kakak” dari OSIS sudah seyogianya
membimbing dan menasehati OSIS, bukan menjadi saingan dalam merebut perhatian
kepada sekolah. Peran MPK sesungguhnya cukup mempengaruhi kebijakan-kebijakan
yang dilakukan OSIS, agar seluruh sepak-terjang OSIS merupakan tindakan
konstruktif yang tidak hanya buang-buang dana.
MPK pun sebernarnya juga mempunyai kewajiban untuk
selalu dan selalu menemani tiap langkah yang selalu diayunkan oleh OSIS,
walaupun hanya sekedar memperhatikannya dengan mata. Agar terjadi kesepahaman antara
OSIS dan MPK agar nantinya mudah dalam hal pertanggungjawaban amanah kepada
Pembina lalu ke Wakasek kesiswaan kemudian ke Kepsek.
Kesimpulan:
Satu hal yang pasti dari badan organisasi ini ialah
sifatnya yang berupa perwakilan resmi dari masing masing kelas dan berfungsi
untuk mengawasi kinerja para pengurus OSIS. MPK ini pula yang biasanya
menetapkan daftar calon pengurus OSIS utnuk kemudian dipilih menjadi Ketua.
Anggota MPK terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan tiap
kelas. Sebelum menjadi anggota MPK, terlebih dahulu dilakukan musyawarah
dikelas masing-masing.
Adapun syarat-syarat anggota MPK adalah sebagai
berikut:
1.
Bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Terdaftar sebagai
siswa di sekolah bersangkutan.
3.
Mampu menampung
dan menyalurkan aspirasi kelas.
4.
Dipilih
berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan
dari pihak lain.
5.
Berpasrtisipasi
dan dinamis di kelasnya.
6.
Memiliki jiwa
pemimpin.
7.
Dapat bersikap
netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
8.
Berkelakuan baik.
Adapun
mengenai Hak dan Kewajiban MPK adalah sebagai
berikut:
1. MPK mempunyai hak:
a.
Mengajukan calon
pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.
b.
Bersama pengurus
OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja
OSIS.
d.
Memberi kritik dan saran terhadap kinerja pengurus OSIS.
e.Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.
2. MPK mempunyai kewajiban:
a.
Mewakili kelasnya
dalam rapat perwakilan.
b.
Bersama pengrus
OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS yang disahkan
oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
c.
Menampung dan
menyalurkan aspirasi siswa kepa pihak sekolah.
d.
Melaksanakan
fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama 1 tahun.
3.
Tugas MPK
a. Menampung dan mewujudkan seluruh aspirasi
siswa.
b. Bertanggung jawab kepada sekolah atas
kerja OSIS
c. Menerima atau menolak rancangan program
kerja yang diajukan OSIS
d. Melakukan pengawaasan dan evaluasi terhadap kinerja OSIS
serta tata cara pelaksanaannya.
e. Penegasan dan peringatan oleh MPK atas keterlambatan
penyerahan laporan program kerja OSIS.
f. Penetapan panitia khusus penyeleksi calon-calon baru MPK dan
OSIS
g. Menyusun Peraturan Disiplin Sekolah untuk satu periode tahun
ajaran .
TUGAS KETUA MPK
a.
Bertugas dan bertanggung jawab atas
seluruh anggota dan kinerja MPK
b.
Mengesahkan Program beserta Anggaran
Pendapatan Belanja OSIS ( APBO )
WAKIL KETUA MPK
a.
Bertugas untuk membantu dan bekerja
sama dengan ketua MPK
b.
Menggantikan Ketua jika ketua
berhalangan hadir.
SEKRETARIS MPK
1.
Bertugas mengurus seluruh
administrasi yang diperlukan.
KOMISI A
a.
Menjadi humas serta menyiapkan bahan
rapat.
b.
Menerima atau menolak rancangan
garis besar program kerja OSIS
c.
Menerima atau menolak Rancangan
Anggaran Pendapatan Belanja OSIS (RAPBO)
KOMISI B
a.
Sebagai penyusun anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga ( AD / ART )
b.
Pembentukan TIM DISIPLIN
KOMISI C
a.
Bertugas
sebagai pengawas dalam kegiatan OSIS
b.
Menerima
atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban OSIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar